1 Oktober 2026: Indonesia Mulai Terapkan Pemungutan Pajak E-Commerce, Apa Dampaknya?

1 Oktober 2026: Indonesia Mulai Terapkan Pemungutan Pajak E-Commerce, Apa Dampaknya?
Go Bali Rental
20 September 2026
Blog & Artikel

1 Oktober 2026 menjadi tanggal yang perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace di Indonesia. Pemerintah akan menerapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform marketplace untuk pedagang dalam negeri yang memenuhi ketentuan.

Baca juga : Hidden Gem Bali untuk Liburan September: Destinasi Anti-Mainstream yang Wajib Dikunjungi

Kebijakan ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporannya atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.

Namun, ada satu hal penting yang perlu diluruskan.

Kebijakan ini bukan pajak baru untuk wisatawan yang berlibur ke Indonesia atau Bali. Aturan tersebut ditujukan kepada pedagang dalam negeri yang memperoleh penghasilan melalui marketplace.

Jadi, apakah wisatawan yang akan berlibur ke Bali pada Oktober 2026 perlu khawatir dengan aturan tersebut? Mari kita bahas secara lengkap.

Apa yang Mulai Berlaku pada 1 Oktober 2026?

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk sejumlah marketplace sebagai pihak yang melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui platform mereka.

DJP menyebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi PMK 37/2025 dan tidak menciptakan jenis pajak baru. Perubahan utamanya adalah mekanisme pemungutan: pajak yang sebelumnya dapat disetor sendiri oleh pedagang kini dapat dipungut melalui marketplace yang ditunjuk.

Empat marketplace yang telah ditunjuk adalah:

  • Blibli

  • Shopee

  • Tokopedia

  • Lazada

Keempat platform tersebut ditunjuk sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai ketentuan.

Dengan demikian, bagi seller yang berjualan melalui marketplace, transaksi mulai perlu diperhatikan lebih detail karena pemungutan pajak dilakukan melalui platform.

Berapa Besaran Pajak E-Commerce Ini?

Salah satu angka yang paling banyak diperhatikan adalah 0,5%.

DJP menjelaskan bahwa marketplace dapat memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet yang menjadi dasar pemungutan, dengan ketentuan tertentu. Nilai tersebut tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Sebagai contoh sederhana:

Jika nilai transaksi yang menjadi dasar pemungutan adalah:

Rp10.000.000

Maka:

0,5% × Rp10.000.000 = Rp50.000

Perlu diperhatikan bahwa mekanisme ini bukan berarti setiap seller otomatis mendapatkan tambahan pajak baru sebesar 0,5%. DJP menjelaskan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau, bagi wajib pajak tertentu yang menggunakan skema PPh Final, menjadi bagian dari pelunasan pajak sesuai ketentuan.

Apakah Semua Seller Marketplace Akan Dipungut Pajak?

Tidak semuanya.

Salah satu ketentuan penting adalah mengenai pedagang orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

DJP menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dapat tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang memenuhi persyaratan dan menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Artinya, seller perlu memahami bahwa angka Rp500 juta tersebut bukan sekadar batas transaksi pada satu toko online saja.

Dalam FAQ DJP, peredaran bruto tertentu dihitung berdasarkan keseluruhan peredaran bruto yang relevan, termasuk toko online maupun offline, sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah Ini Pajak Baru?

Ini merupakan salah satu kesalahpahaman yang cukup penting untuk diluruskan.

PMK 37 Tahun 2025 bukan menciptakan jenis pajak baru.

DJP secara resmi menjelaskan bahwa pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha pada dasarnya memang sudah memiliki kewajiban Pajak Penghasilan sesuai peraturan yang berlaku.

Yang berubah adalah mekanisme pemungutannya.

Jika sebelumnya pedagang dapat melakukan penghitungan dan penyetoran sendiri sesuai kewajibannya, mekanisme baru memungkinkan marketplace melakukan pemungutan secara otomatis atas transaksi yang memenuhi ketentuan.

Tujuannya antara lain menyederhanakan administrasi perpajakan, meningkatkan kepastian hukum, serta menciptakan perlakuan yang lebih setara antara usaha digital dan usaha konvensional.

Apakah Pajak Ini Berlaku untuk Wisatawan yang Liburan ke Bali?

Tidak.

Bagi wisatawan yang sedang merencanakan liburan ke Bali, penting untuk membedakan antara pajak e-commerce dan pungutan wisatawan asing Bali.

Pajak e-commerce berdasarkan PMK 37/2025 berkaitan dengan penghasilan pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui marketplace.

Sementara itu, Bali memang memiliki kebijakan tersendiri berupa pungutan bagi wisatawan asing.

Pungutan wisatawan asing Bali sebesar Rp150.000 bukan merupakan PPh Pasal 22 marketplace. Direktorat Jenderal Pajak juga menegaskan bahwa pungutan wisatawan asing tersebut bukan objek pajak.

Jadi, wisatawan tidak perlu menganggap berita mengenai pemungutan PPh marketplace per 1 Oktober 2026 sebagai adanya pajak baru yang dikenakan kepada setiap orang yang masuk ke Indonesia.

Lalu Apa yang Perlu Diperhatikan Seller Online?

Bagi pemilik toko online, ada beberapa hal yang sebaiknya dipersiapkan sebelum kebijakan berjalan sepenuhnya.

1. Periksa data NPWP atau NIK

DJP menjelaskan bahwa pedagang dalam negeri perlu memberikan informasi seperti NPWP atau NIK serta alamat korespondensi kepada marketplace yang ditunjuk.

2. Perhatikan omzet secara keseluruhan

Jangan hanya melihat omzet satu akun marketplace.

Ketentuan peredaran bruto tertentu memperhitungkan keseluruhan peredaran bruto sesuai ketentuan yang berlaku. Ini penting bagi pemilik beberapa toko online sekaligus toko offline.

3. Siapkan dokumen yang diperlukan

Bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria omzet tertentu, surat pernyataan dapat diperlukan agar transaksi memenuhi ketentuan pengecualian pemungutan.

DJP juga menjelaskan bahwa satu surat pernyataan untuk satu NPWP/NIK dapat digunakan untuk seluruh akun marketplace yang dimiliki, sesuai mekanisme yang berlaku.

4. Perhatikan invoice dan laporan transaksi

Seller sebaiknya mulai membiasakan diri mencocokkan:

  • omzet,

  • transaksi marketplace,

  • potongan,

  • pajak yang dipungut,

  • dan laporan pembayaran.

Langkah sederhana ini dapat membantu ketika melakukan pelaporan pajak tahunan.

Bagaimana dengan UMKM?

Bagi UMKM, aturan ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan karena transaksi digital semakin menjadi bagian penting dari kegiatan usaha.

DJP memberikan fasilitas bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak, sepanjang persyaratan administrasinya dipenuhi.

Di sisi lain, bagi pelaku usaha yang sudah melewati batas tersebut, mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 perlu diperhatikan dalam pencatatan transaksi dan penghitungan kewajiban perpajakannya.

Karena itu, seller sebaiknya tidak menunggu sampai transaksi sudah berjalan baru memeriksa administrasi.

Semakin dekat dengan 1 Oktober 2026, semakin penting memastikan data dan dokumen usaha sudah sesuai.

Apakah Wisatawan Bali Perlu Mengubah Rencana Liburan?

Untuk wisatawan domestik, kebijakan PPh marketplace tersebut bukanlah pajak khusus perjalanan atau biaya masuk Bali.

Jika Anda berencana menyewa mobil di Bali, hal yang jauh lebih penting adalah memastikan kendaraan tersedia pada tanggal perjalanan, terutama jika liburan bertepatan dengan periode ramai.

Untuk wisatawan mancanegara, tetap perhatikan ketentuan pungutan wisatawan asing Bali yang berbeda dari pajak e-commerce.

Dengan kata lain, jangan sampai berita mengenai "pajak mulai 1 Oktober 2026" membuat Anda salah memahami biaya perjalanan ke Bali.

Tips Merencanakan Liburan Bali Oktober 2026

Oktober bisa menjadi waktu yang menarik untuk menjelajahi berbagai destinasi Bali. Namun, perencanaan kendaraan tetap penting, terutama jika Anda memiliki itinerary ke beberapa wilayah.

Anda bisa mempertimbangkan kendaraan berdasarkan jumlah orang dan kebutuhan perjalanan:

2–4 orang: city car atau mobil compact dapat menjadi pilihan praktis.

4–7 orang: MPV seperti Avanza, Xpander, atau kendaraan sekelasnya lebih cocok untuk membawa penumpang sekaligus barang.

Rombongan besar: kendaraan dengan kapasitas penumpang lebih besar dapat membuat perjalanan lebih nyaman.

Jika itinerary mencakup Ubud, Kintamani, Bedugul, Tanah Lot, Uluwatu, atau kawasan Bali lainnya, menyewa kendaraan juga dapat memberikan fleksibilitas dibandingkan harus bergantung pada transportasi umum.

Jangan Tunggu Sampai Mendekati Tanggal Keberangkatan

Bagi Anda yang sudah memiliki jadwal penerbangan pada Oktober 2026, ada baiknya mulai menentukan kendaraan lebih awal.

FOMO: unit dengan tipe, transmisi, dan kapasitas tertentu bisa lebih cepat tersedia terbatas ketika permintaan meningkat. Booking lebih awal dapat membantu Anda mendapatkan pilihan kendaraan yang lebih sesuai dengan itinerary.

Sewa Mobil Bali Lebih Praktis Bersama Go Bali Rental

Setelah memahami kabar pajak 1 Oktober 2026, jangan lupa bahwa biaya perjalanan ke Bali bukan hanya soal tiket pesawat dan hotel.

Transportasi selama berada di Bali juga perlu diperhitungkan sejak awal.

Go Bali Rental menyediakan pilihan kendaraan untuk berbagai kebutuhan perjalanan, baik untuk pasangan, keluarga, maupun rombongan.

Yang membuat perjalanan semakin praktis, Go Bali Rental menyediakan fasilitas Gratis Antar Jemput Airport untuk membantu pelanggan memulai dan mengakhiri perjalanan dengan lebih nyaman.

Jadi, setelah tiket pesawat dan hotel siap, jangan sampai kendaraan justru belum tersedia.

Mau Sewa Mobil di Bali?

Hubungi Go Bali Rental untuk cek:

  • Ketersediaan mobil

  • Harga sewa terbaru

  • Mobil matic atau manual

  • Kapasitas kendaraan

  • Jadwal pengambilan dan pengembalian

  • Layanan antar jemput

  • Gratis Antar Jemput Airport

[PESAN MOBIL VIA WHATSAPP]

Klik tombol WhatsApp di bawah artikel untuk langsung menghubungi Go Bali Rental dan cek ketersediaan unit untuk tanggal perjalanan Anda.

Kesimpulan

Kabar mengenai 1 Oktober 2026: Indonesia mulai menerapkan pemungutan pajak melalui marketplace perlu dipahami dengan konteks yang tepat.

Kebijakan tersebut berkaitan dengan pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace, berdasarkan PMK 37 Tahun 2025. DJP menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak.

Untuk wisatawan yang akan berlibur ke Bali, aturan ini bukan pajak perjalanan baru. Wisatawan asing tetap perlu memperhatikan ketentuan pungutan wisatawan asing Bali yang merupakan kebijakan berbeda.

Sementara bagi Anda yang sudah merencanakan liburan Bali pada Oktober 2026, persiapkan kebutuhan perjalanan sejak sekarang—termasuk kendaraan.

Go Bali Rental siap membantu perjalanan Anda dengan pilihan kendaraan dan fasilitas Gratis Antar Jemput Airport.

Hubungi Go Bali Rental melalui WhatsApp dan cek ketersediaan mobil untuk tanggal liburan Anda sekarang.